Minggu, 29 April 2012

DILEMA LAMPU STROBO ( masih... )


 ..hanya share pengalaman pribadi

Mungkin saya  sangat telat masuk pada dilema ini. Tapi sebenarnya cukup lama saya menyimak begitu banyak pro kontra di dunia maya mengenai hal ini. Bahkan tidak sedikit yang berkomentar pedas. Mungkin kesal kali…. Tapi satu dua peristiwa pada pengalaman pribadi yang memaksa saya masuk pada persoalan  ini.  Walau sebenarnya agak kuatir di complain banyak orang. Tapi di sisi mana pun saya berpihak,  complain pasti tetap datang. Makanya lebih baik berbuat  daripada  diam…ok bro…

Kaum riders,…Saya sangat mencintai jalanan. Bagi saya jalanan memiliki arti sama seperti kebebasan dan persahabatan. Namun pada  tangga 9 April 2012 kesenangan saya terganggu. Saya mengalami sial yang sangat keterlaluan di jalanan. Tiga kecelakaan beruntun. Tidak begitu parah memang, tapi cukup membuat sy sangat was-was. Sehari itu sy menghabiskan hari dengan rolling dari Kudus ke Jakarta melewati jalur Pantura.  Setelah week end karena hari kejepit, jalur pantura menuju Jakarta cukup ramai hari itu. Cukup menyenangkan sebenarnya  karena kondisi jalan di  jalur pantura waktu ini sangat baik. Kerusakan yang ada hanya sekitar 5 %. Namun cuaca yang mendung sejak awal perjalanan membuat sy sedikit  kuatir. Dan akhirnya memang sejak lepas melewati Tegal, hujan turun dengan deras. Bagi riders yang terbiasa melewati daerah ini pasti tau jika  hujan di jalur ini pasti disertai angin kencang. Dan hari ini cuaca sangat buruk. Angin kencang dan jarak pandang yang sangat pendek membuahkan tiga kecelakaan di daerah Indramayu  untuk saya. Awalnya cium sayang dari belakang oleh sesama rider, lalu tonjokan kaget truck masih dari belakang, dan terakhir senggolan khilaf sebuah angkutan umum. Hehehe…nggak berefek banyak ke saya karena memang sejak awal saya sangat ekstra hati-hati,  namun cukup serius  akibatnya ke tunggangan.  Sy sangat bersyukur karena keberuntungan itu, namun rentetan persoalan itu membuat saya berubah pandangan setelahnya.
Setelah sedikit marah-marah sama sopir truck, akhirnya sy menerima permintaan maafnya. Saya nggak menuntut ganti rugi juga karena memang dia benar-benar nggak sengaja. Dia bilang dengan mimik memelas,
“ Maaf mas, saya benar nggak liat motornya mas,  soalnya hujan deras banget.”
Dengan sibuk di tengah hujan saya berargumentasi bahwa semua lampu di motor  sudah saya nyalakan,termasuk kerlap kerlip lampu sign yang saya pasang flaser, dua lampu pada box, rompi warna nge jreng juga sy pake, helm juga ada reflektornya, jalan udah paling pinggir juga, dll.
“ Sumpah gak keliatan mas. Kok gak pake lampu yang biru-biru itu ?!” balasnya..
Heeeh…sekejap saya tersentak ke suatu pojok dilema dari situasi  ini. Sopir truck ini telah mendorong saya masuk pada dilema panjang itu. Memang sejauh ini karena nggak melihat manfaatnya, saya nggak mau pasang strobo di motor saya. Padahal banyak sahabat jalanan yang memakai dan menyarankannya. Malu nanti di kira norak alasan saya.  Namun kejadian hari ini mengantar saya pada pemikiran lain yang menurut saya baik. Saya membuat uji  kecil. Setelah menyalakan semua lampu motor sy minta ijin  naik ke truck itu untuk menguji alasannya. Memang betul, dari jarak 10 meter saja motor saya bak kunang-kunang saja. Di kondisi  hujan sangat deras dan angin kencang, agak sulit lampu motor saya memberi warning  yang cukup, apalagi di hari yang masih terang lampu agak kurang berkilau/gemerlap. Bagaimana dengan rompi dan reflector helm…ah lupakan saja. Ini  Pantura!  Memang cara paling  gampang ya jangan berkendara  di kondisi seperti itu. Tapi  haiyaaah.. di jalanan kita nggak se sederhana itu…

Sejak kejadian itu sampai saya menulis hal ini, hampir sebulan waktu berlalu. Cukup luang waktu sy untuk berpikir yang membawa saya pada beberapa poin pemikiran.
1. Menyadari dan mengakui jalanan semakin hari semakin rumit dan berbahaya
2. Melihat posisi share motor begitu kecil jika berada pada jalan besar antar propinsi seperti itu, dengan “lawan” kendaraan besar yang membawa resiko yang besar.
3. Dibalik segala aturan dan etika, strobo bukan barang haram jika itu berguna bisa menolong dengan pemakaian yang semestinya dan bijak.
Tiga hal ini akhirnya yang menjembatani pemikiran atas putusan saya selanjutnya.
1.  Mengerti bahwa strobo adalah penanda dan bukan kode untuk mengintimidasi. Apalagi jadi alat untuk minta-minta jalan.
2. Strobo pasti akan sangat membantu pengendara pada jalan dan kondisi tertentu.
3. Mencemooh penggunaan strobo akan menjadi kurang bijak. Karena yang seharusnya kita lakukan adalah kampanye penggunaan strobo dengan baik dan benar, bukan melarangnya.
4. Mengapa strobo ? kan ada lampu model lain, ka nada warna lain. Stobo adalah lampu signal  yang sangat di kenal dan spesifik di antara pengendara berbagai kendaraan. Ini akan menjadi ‘’bahasa yang sama’’  sebagai penanda yang sangat baik.
5. Memang tidak menutup mata banyaknya riders yang gagah-gagahan dengan strobo dan berkesan memalukan. Tapi memang butuh waktu bagi mereka untuk mengerti dan dewasa, yuuuk kita bantu untuk meluruskannya.
6. Pemasangan strobo harus pada posisi yang tepat. 
7. ini yang sangat penting : memilih jenis, model, warna, serta ukuran yang cocok dengan kegunaan yang di inginkan yang tidak mengganggu pemakai jalan lainnya dan tidak melanggar peraturan .
8. Strobo bisa tetap di pasang sebagai pelengkap safety riding. Dipakai atau tidak, hanya jika kondisi di anggap emergency.
Nah,  kaum rider… kali ini jika anda suatu saat ketemu saya di jalan dan melihat dua strobo terpasang di belakang motor saya, berarti anda sedang melihat seseorang yang sedang berjuang mengamankan dan mempertahankan nyawanya…

Catatan : 
Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.



17 komentar:

  1. Pengalaman yang menarik Mas DOni, Hmm..berarti lampu strobo sangat dibutuhkan ya? Kalimat ini sangat dahsyat (Stobo adalah lampu signal yang sangat di kenal dan spesifik di antara pengendara berbagai kendaraan. Ini akan menjadi ‘’bahasa yang sama’’ sebagai penanda yang sangat baik)hehe... sangat berasa sastranya..apalagi ditunjang dengan undang-undang..gurih tenan. Salam Qsanak

    BalasHapus
  2. menurut saya, berdasarkan undang-undang strobo tetap tidak baik digunakan entah dihadapkan ke depan-belakang. karena tidak ada peruntukan bagi pengguna kendaraan pribadi bila di baca detail, untuk warna (undang2 yg lain, sepertinya belum tertera tapi saya merasa pernah membaca)memang tidak diperkenankan memancarkan lampu warna biru,merah, atau kuning ke arah depan. itu hanya untuk kepentingan/prioritas yg dilegalkan oleh undang2 seperti disebutkan di atas.

    memang berkendara tidak sesederhana itu, namun tetap harus diupayakan berkendara dalam cuaca yg baik. untuk terlihat dari belakang, memang menurut saya stoplamp ori byson masuk golongan berukuran kecil. mungkin tidak masalah kalau lampunya LED, karena memang kuat terang cahaya nya bisa bisa diandalkan.
    bagi saya, jika memang darurat pakai lampu hazard. itu lebih disarankan dan dihalalkan. bila memang suka turing, layaklah bila memasang sein yg bisa diandalkan, misal seperti bawaan suzuki thunder 125. stop lamp juga yg baik performanya, syukur bisa pakai LED karena bisa lebih diandalkan.

    jadi menurut saya, jangan STROBO dulu meski di arahkan ke belakang.
    lampu hazard lebih disarankan bahkan dari pihak kepolisian..

    semoga berkenan

    BalasHapus
    Balasan
    1. thanks bro...memang kayaknya kita harus cari solusi yang gak melanggar undang-undang. tidak berharap dari tersedianya alat yang ada di toko....

      Hapus
  3. Terima kasih Oom Doni Dole atas artikelnya.
    Saya sependapat dgn Oom Doni.
    Saya jg msh pake, yg kecil, Xingdun LED-4DH, warna amber.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ini memang dilema panjang...di satu sisi kita memang kadang sangat sangat terpaksa karena keadaan...tapi yoook cari solusi lain...

      Hapus
  4. trimakasih cerita pengalamnnya maz sangat berkesan dan bisa di ambil hikmahnya

    BalasHapus
  5. pengalaman menarik gan ^^
    hati-hati jika berkendara ya gan .. ^^
    bisa di ambil hikmahnya ^^ ..thx

    BalasHapus
  6. aku pake strobo.... juga sesekali pake sirine... bukan ntuk gagah-gagahan dan arogansi diri...tapi demi keselamatan pribadi, rombongan, serta pengguna jalan laen...

    BalasHapus
  7. mas bro Dony...sy pengguna jalan pantura khususnya tegal-semarang,,,semarang-tegal...ya sy mhsswa salah satu ptn di semarang. saya selalu pake motor mas...dan emang yg sy temuin dijalan selama 4 thn lebih,,,orang2 yg pake lampu strobo/Blitz/rotator/Lightbar...rata2 terkesan arogan, dan merajai jalan mas,,,
    (meskipun aku yakin TIDAK SEMUA seperti itu dan ADA yang BIJAK).
    Jadi waktu itu yg sy rasakan jd mentang2 pake lampu strobo,dan pake sirene sy dipaksa mbuka jalan, padahal waktu itu jalan padat,,saya juga udah minggir,,smpe hmpir turun ke bahu jalan..bahasa kasarnya mentang2 motornya agak gede lalu nyingkirin yg kecil.hehe,,Bukan krn sy naik motor bebek yg 110 cc, trus sy iri.hehehe..

    ya...emang alangkah baiknya pake warna yg tdk disebutkan di peraturan tersebut kalo terpaksa pake Strobo(seperti putih, hijau,merah muda mungkin,hehe) ,,dan kalo bisa TANPA SIRINE...karena kan msh ada Klakson...gitu..,

    Ya intinya Keselamatan yg utama tanpa mengindahkan keselamatan pengguna jalan lain...biar sama2 enak gitu...

    BalasHapus
  8. menarik infonya mas .... Kalau lihat dari peraturannya sih sepertinya udah jelas ya, atau mungkin ada solusi yang lain dari sekian masalah yang muncul he he

    BalasHapus
  9. Saya juga suka touring Mas Doni, sudah tak terhitung naik motor Salatiga - Jakarta dan sebaliknya.
    Saya juga pernah pakai strobo + sirene waktu bertugas sebagai Marshall Balap Sepeda Internasional Tour De Indonesia Jakarta-Bali (gagah memang) setelah event tersebut strobo + sirene sekarang dianggurin di rumah, saya ikutin aturan dan undang-undang saja.
    Lebih bijak ketika berkendara dengan sepeda motor kita pilih waktu yang tepat, misalkan siang hari, jika kondisi hujan dan angin kencang ada baiknya kita berhenti sejenak menunggu kondisi cuaca bersahabat sambil ngopi biar gak panik hehehe.
    Kendaraan yang memasang dan menyalakan strobo/sirene tidak dalam kondisi urgent biasanya (tidak semua) bertindak arogan dan memicu emosi pengendara lain. Dalam kondisi macet menyalakan strobo + sirene tanpa ada urgensinya, meminta pengendara lain minggir adalah tindakan yang memicu emosi pengendara lain yang sudah antri dan berjibaku dengan kemacetan.
    Intinya menurut saya ikuti saja peraturan undang-undang yang ada, dan tidak memaksakan diri tetap mengendarai motor jika sikon tidak bersahabat. salam bikers

    BalasHapus
  10. Kalo menurut saya pake strobo tidak norak asalkan secukupnya tidak berlebihan

    Justru yang menurut saya NORAK BUANGETSS adalah foto Wall Mas Doni Yang Mau Terbang itu wakakakakak

    Becanda loh mas ...btw nice info brotha'

    BalasHapus
  11. Sependapat sama OM DONI dari artikelnya dan pengalamanya, hampir sama dengan saya waktu itu. 15 okt 2016 lalu, saya dari PATi hendak ke karanganyar SOLO.
    waktu itu kuda besi saya (istilah julukanya hehehe) belum memakai STROBO saya strat jam 19:30 WIB dari pati , pasti kalo mau ke karanganyar SOLO melewatan tengah HUTAN GEDUNG OMBO waktu itu Perkiraan sampai di hutang gedung ombo jam 10 malam lebih memang kuda besiku kurang penerangan atau entah penglihatan saya yang kurang baik tapi kalo ceck up medical ko baik mata saya hehehehe...
    dan waktu saya tiba di tengah" hutan GEDUNG OMBO hampir nyawa saya hilang karna gak tau ada tikungan tajam dan lokasinya tersebut kurang pencahayaan lampu jalan alhamdullillah saya bisa mengimbangi kondisi motor saya agar tidak terperosok ke jurang. semenjak kejadian itu saya berfikir sepanjang jalan memang penerangan kuda besi saya kurang dan akhirnya solusi untuk oenerangan kuda saya di anjurkan temen bikirs saya untuk pemakaian strobo setikanya bisa memberi penerangan untuk motor sendiri asal gak di salah gunakan pemakaian STROBO tersebut
    itulah sedikit cerita pengalaman saya

    kalo menurut saya STROBO memang di butuhkan untuk kendaraan bermotor dalam keadaan emergency asal jangan di salah gunakan dalam pemakian STROBO dan pemakian STROBO itu sendiri dalam keadaan emergency/darurat saja gak ada salahnya kalo kami memakai untuk keselamat nyawa kami

    setuju sama OM DONI mari kita cari SOLUSINYA mengenai hal ini

    MOHON MAAF KALO ADA TUTUR KATA YANG MENYIGGUNG PERASAAN YANG LAIN
    hhhh lebay sitik

    SALAM BIKERS SALAM SATU ASPAL SALAM SEDULUR ASPAL DAN BANYAK SALAM lagi :D

    BalasHapus
  12. Sependapat sama OM DONI dari artikelnya dan pengalamanya, hampir sama dengan saya waktu itu. 15 okt 2016 lalu, saya dari PATi hendak ke karanganyar SOLO.
    waktu itu kuda besi saya (istilah julukanya hehehe) belum memakai STROBO saya strat jam 19:30 WIB dari pati , pasti kalo mau ke karanganyar SOLO melewatan tengah HUTAN GEDUNG OMBO waktu itu Perkiraan sampai di hutang gedung ombo jam 10 malam lebih memang kuda besiku kurang penerangan atau entah penglihatan saya yang kurang baik tapi kalo ceck up medical ko baik mata saya hehehehe...
    dan waktu saya tiba di tengah" hutan GEDUNG OMBO hampir nyawa saya hilang karna gak tau ada tikungan tajam dan lokasinya tersebut kurang pencahayaan lampu jalan alhamdullillah saya bisa mengimbangi kondisi motor saya agar tidak terperosok ke jurang. semenjak kejadian itu saya berfikir sepanjang jalan memang penerangan kuda besi saya kurang dan akhirnya solusi untuk oenerangan kuda saya di anjurkan temen bikirs saya untuk pemakaian strobo setikanya bisa memberi penerangan untuk motor sendiri asal gak di salah gunakan pemakaian STROBO tersebut
    itulah sedikit cerita pengalaman saya

    kalo menurut saya STROBO memang di butuhkan untuk kendaraan bermotor dalam keadaan emergency asal jangan di salah gunakan dalam pemakian STROBO dan pemakian STROBO itu sendiri dalam keadaan emergency/darurat saja gak ada salahnya kalo kami memakai untuk keselamat nyawa kami

    setuju sama OM DONI mari kita cari SOLUSINYA mengenai hal ini

    MOHON MAAF KALO ADA TUTUR KATA YANG MENYIGGUNG PERASAAN YANG LAIN
    hhhh lebay sitik

    SALAM BIKERS SALAM SATU ASPAL SALAM SEDULUR ASPAL DAN BANYAK SALAM lagi :D

    BalasHapus
  13. Klo menurut gue sih...sah" aj..
    Asal jangan menggunakannya pribadi...
    Menggunakannya saat melakukan touring saja...

    BalasHapus
  14. saya pecinta touring dan kuda besi saya.saya pasang lamp strobo .tapi saya nyalakan atau gunakan di saat hujan lebat.berkabut dan kondisi jln malam yg sepi....

    BalasHapus
  15. Lampu strobo type r nya masih ada om?

    BalasHapus